jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali membongkar praktik prostitusi daring atau online di tengah pandemi virus Corona. Kali ini bisnis esek-esek tersebut di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pemesanan melalui jejaring sosial MiChat.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online Melibatkan Pelajar SMP, Muncikarinya Siswi SMA
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Medan Kota juga berhasil mengamankan belasan orang muda-mudi yang diduga sebagai pengguna jasa prostitusi melalui aplikasi tersebut.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (3/5), mengatakan, penangkapan ini dilakukan di sebuah indekos di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Tersangka Prostitusi Online di Padang Segera Disidang
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online. Dari laporan itu, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan.
Saat di lokasi, petugas langsung mengamankan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan penghuni indekos tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Aleh Melihat Seseorang Mencurigakan, Tak Disangka Ternyata
Adapun identitas yang diamankan yakni, FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).
"Para penghuni kos yang kami amankan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti