Praktik Ilegal Dokter Klinik Kecantikan di Banten Terbongkar, Pelakunya Mengejutkan

Rabu, 23 September 2020 – 20:35 WIB
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap dugaan praktik dokter klinik kecantikan ilegal di Perumahan Bumi Agung Permai I Blok D4 nomor 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. (ANTARA/Mulyana)

jpnn.com, SERANG - Praktik dokter klinik kecantikan diduga ilegal yang dijalankan NON (25), di Kota Serang, Banten, harus berakhir.

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil membongkar usaha tak resmi NON yang berada di Perumahan Bumi Agung Permai Blok I D4 No. 26, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang tersebut.

BACA JUGA: Wapres: Jawaban Saya Tegas, Dahulukan Keselamatan Jiwa Masyarakat

"Kami lakukan penggerebekan pada Senin lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di masa pandemi ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Serang, Rabu (23/9).

Menurut Susatyo, aktivitas praktik dokter yang dilakoni NON sejak tahun 2018 itu tidak mengantongi izin Dinas Kesehatan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang melayani pasiennya di klinik tersebut.

BACA JUGA: Beroperasi Sejak 2017, Klinik Aborsi di Jakpus Ini Sudah Raup Rp10 Miliar Lebih

"Kami mengamankan tersangka NON saat menginfus pasien di klinik tempat praktiknya," ucap Susatyo.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui jumlah pasien yang berobat ke klinik milik NON lumayan banyak, mencapai ratusan orang. Apalagi usahanya itu dipromosikan melalui media sosial Instagram. Akun pelaku juga memiliki ribuan followers.

BACA JUGA: Masih Saja Percaya dengan Hal Beginian, Rp 18 Miliar Ludes

Yang lebih mengejutkan lagi, tersangka ini ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan formal sebagai tenaga medis apalagi dokter.

"Sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka ini tidak memiliki spesifikasi sebagai tenaga medis," ungkap Susatyo.

PIhaknya menjelaskan bahwa NON memang pernah mengikuti sekolah perawatan, tetapi dia tidak menamatkan pendidikannya itu.

"Background dari tersangka sendiri dia tidak memiliki spesifikasi medis, hanya pernah saja sekolah perawatan tetapi tidak tamat," lanjut Susatyo.

Parahnya lagi, ketika dilakukan penggeledahan, di klinik kecantikan itu ditemukan obat mengandung psikotropika yang disimpan di bawah kasur untuk dijual kepada pasiennya.

"Tersangka memiliki obat yang mengandung psikotropika, sehingga dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Susatyo.

Tersangka NON dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 60 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 62 UU Nomor  5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 83 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler