Praktik Prostitusi di Indekos Digerebek, Muncikari dan Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap

Jumat, 27 Maret 2020 – 22:27 WIB
Muncikari berinisial AA, 27, yang ditangkap polisi di Taliwang, Sumbawa, NTB. Foto: antaranews.com

jpnn.com, TALIWANG - Seorang muncikari berinisial AA, 27, dan pasangan bukan muhrim diamankan polisi dari sebuah indekos yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Selasa (24/3) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan ponsel dari warga Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa, tersebut.

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya

Penangkapan itu berawal dari penggerebekan sebuah indekos di wilayah Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa yang diketahui sering dijadikan lokasi prostitusi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Faisal Afrihadi, dalam rilis resminya, di Sumbawa, Jumat, menjelaskan, pengungkapan kasus itu dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Gatarin 2020 dengan sasaran judi, miras dan prostitusi.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

Selain mengamankan muncikari, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial RR, 24, warga Kelurahan Seketeng, yang melakukan praktik prostitusi.

“Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, sprei hijau putih, HP Oppo A9 dan HP Xiaomi Redmi 5,” katanya.

BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya

Awalnya polisi mendapat informasi dari warga tentang maraknya praktik prostitusi di wilyah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan terungkap jika di salah satu indekos Kampung Mande Kelurahan Bugis kerap dijadikan lokasi prostitusi.

Akhirnya tim menggerebek indekos yang dimaksud, dan di salah satu kamar ditemukan pasangan sedang melakukan hubungan badan.

Saat itu juga muncikari dan pasangan tanpa surat nikah ini digelandang ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Minimarket, Brigadir EAT Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Kepada penyidik, muncikari tersebut mengaku menjual korbannya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatannya, sang mucikari dijerat dengan pasal 298 KUHP.(antara/jpnn)

Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler