Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap

Senin, 18 Maret 2024 – 14:46 WIB
Dua dari tiga mucikari prostitusi daring menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, PURWOKERTO - Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kelurahan Karangklesem, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima dari masyarakat terkait dengan praktik prostitusi di Hotel EP," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu di Purwokerto, Banyumas, Senin.

BACA JUGA: Prostitusi Online Bertarif Rp 2 Juta di Bintan Terbongkar, 2 Wanita dan 1 Pria Ditangkap

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Sabtu (16/3).

Berdasarkan penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai muncikari dalam prostitusi daring tersebut.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Manokwari Papua, 5 Wanita dan 1 Pria Ditangkap

"Tiga orang yang kami amankan terdiri atas TYF, 25, warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW, 27, dan JML, 27, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas," kata Kapolresta.

Lebih lanjut Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa para muncikari menawarkan sejumlah perempuan melalui aplikasi untuk berkencan dengan lelaki hidung belang di hotel tersebut pada hari Sabtu (16/3).

BACA JUGA: Ada Prostitusi Online di Banda Aceh, Fenomena Gunung Es?

Dalam hal ini, kata dia, TYF menawarkan FDP, 22, dengan tarif sebesar Rp 150 ribu, sedangkan TCW menawarkan MCP, 21, dengan tarif Rp 300 ribu dan LR, 22, dengan tarif Rp 150 ribu.

Selain itu, lanjut dia, MCP juga ditawarkan melalui aplikasi oleh JML dengan tarif Rp 150 ribu.

"Para muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dari setiap transaksi. Saat ini kami telah mengamankan ketiga muncikari tersebut beserta barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp 100 ribu dari TCW, Rp 20 ribu dari JML, Rp 50 ribu pelaku TYG, Rp 300 ribu dari perempuan berinisial FDP, serta 3 unit telepon pintar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler