Praktik Pungli di Sektor Ketenagakerjaan Marak, Nih Buktinya

Jumat, 14 Oktober 2016 – 22:32 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan Ahmad Zainuddin. FOTO: Dok. FPKS DPR

jpnn.com - JAKARTA - Pemberantasan praktik pungutan liar diharapkan juga dilakukan di sektor ketenagakerjaan. Sebab, masih tingginya tingkat pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri membuktikan masih maraknya praktik pungli di sektor tersebut.

Hal itu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan Ahmad Zainuddin dalam rilisnya diterima, Jumat (14/10) .

BACA JUGA: Santri Aset Potensial Bendung Propaganda Radikalisme di Dunia Maya

Menurut Zainuddin, praktik pungli dan tidak tertibnya birokrasi menyebabkan pengiriman TKI khususnya ke Timur Tengah masih terjadi. Padahal moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah belum dicabut.

Anggota Tim Pengawas TKI ini menyayangkan masih adanya perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak tertib dan taat aturan untuk tidak melakukan pengiriman ke Timur Tengah.

BACA JUGA: Jonan Dihubungi jam 11, Archandra Hanya Beberapa Jam

"Satu bulan terakhir ini imigrasi berkali-kali mencegah keluarnya TKI ilegal. Jumlahnya ratusan. Mereka pegang paspor, tapi tidak ada surat dari BNP2TKI. Tentunya ada praktik pungli oleh oknum birokrasi ataupun agen," ujar Zainuddin.

Menurutnya, praktik pungli terhadap TKI sudah jadi rahasia umum karena bisnis pengiriman TKI ke luar negeri cukup menggiurkan. Devisa negara non-migas dari TKI termasuk yang paling besar. Tahun 2015, uang remitansi (remitance) TKI mencapai 8,6 USD juta atau setara dengan Rp 119 triliun.

BACA JUGA: Bareskrim Jebloskan Bos Bulog DKI ke Bui

Politisi PKS ini menambahkan, saat ini terdapat lebih dari 6 juta warga negara Indonesia di luar negeri. Sebanyak 1,3 juta di antaranya adalah TKI ilegal.

Dari jumlah itu, setiap tahun 19 ribu TKI ilegal dideportasi ke kampung halaman masing-masing. Jumlah calon TKI yang gagal berangkat karena ketidaklengkapan dokumen atau ilegal bisa mencapai ribuan tiap tahunnya. Padahal menurut Zainuddin, biaya yang harus dikeluarkan setiap calon TKI untuk bekerja di luar negeri kisarannya antara Rp 4 juta hingga Rp 20 jutaan tergantung negara penempatan.

Karena itu Zainuddin menegaskan, pungli terhadap TKI harus dihentikan. Pemerintah harus memastikan dan menjamin biaya yang harus dikeluarkan setiap calon TKI sesuai dengan biaya resmi yang ditetapkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Kasihan para calon TKI kita, sudah dipungli, batal pula mereka ke luar negeri karena dokumen yang tidak lengkap. Padahal uang yang dikeluarkan untuk jadi TKI tidak murah,” ujarnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Siapkan Personel Satgas Pasukan PBB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler