Praktisi Hukum: Jangan Biarkan Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan Keluarganya

Selasa, 19 Juli 2022 – 23:16 WIB
Praktisi Hukum Sandi Situngkir menanggapi pemberitaan seputar kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sandi Situngkir menanggapi pemberitaan seputar kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri, Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J.

Sandi menilai tuduhan terus-menerus kepada Putri Ferdy Sambo istri dari Irjen Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Mabes Polri) paling menyakitkan dan dapat dikatakan sangat kejam, apabila penjelasan Mabes Polri itu benar.

BACA JUGA: 5 Catatan Said Abdullah Soal Penembakan Brigadir J, Nomor 4 Singgung Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo

Menurut Sandi, kalau berbicara hukum, maka apa yang menjadi isu publik belumlah menjadi kebenaran. Sebab, kata dia, perlu penyidikan lebih lanjut.

“Andaikan hal yang dialami PFS Istri Irjen Ferdy Sambo, benar (korban pelecehan seksual), bagaimana tanggung jawab media dan masyarakat yang sudah telanjur melakukan penghakiman bahwa tidak benar isu pelecehan dan menilai tindakan Bharada E sebagai kasus pembunuhan,” ujar Sandi di Jakarta, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kombes Budhi & Brigjen Hendra Layak Dinonaktifkan Seperti Irjen Ferdy Sambo

Menurut Sandi, media massa juga hadir dan menjadi trial by the press melakukan peradilan sepihak.

Meskipun sudah ada konfirmasi ke Mabes Polri, kata diam akan tetapi isu perselingkuhan menjadi head line dalam pemberitaan media massa.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Tewas Dianiaya Senior, KSAL Bereaksi Tegas

Sandi menyatakan menarik dengan pernyataan anggota DPR RI dan Komnas Perempuan supaya publik melindungi PFS dan Irjen Ferdy Sambo dari trial by press.

“Namun, hal ini tidak terjadi. Penghakiman kepada Irjen Ferdy Sambo dan keluarga terus berlanjut,” ujar Sandi.

Sandi mengatakan pada prinsipnya UU Pers menganut asas swa regulasi atau self regulation, yaitu asas yang memberikan kebebasan kepada masyarakat pers untuk mengatur dirinya sendiri.

Akan tetapi, tidak dapat sebebas-bebasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.

“Oleh karena itu, jangan biarkan trial by press berlanjut terus. Izinkan, Tim Kapolri dan Penyidik Polres Jakarta Selatan bekerja dan melakukan pengawasan penanganan perkara. Segalanya harus ada proses hukum dan dibutuhkan waktu untuk menunggu,” ujar Sandi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yoshua telah naik ke tahap penyidikan.

“Iya (naik ke penyidikian), sesuai yang disampaikan Pak Kapolri,” ujar Dedi, Selasa (19/7).

Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, dia tak merinci alasan pelimpahan kasusnya.

“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan),” kata dia.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam mengusut kasusnya.

“Bareskrim laksanakan asistensi,” kata Dedi.

Sebelumnya, insiden baku tembak antara Bharada E dan Brigadir Yoshua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam kejadian tersebut, Brigadir J meninggal dunia.

Istri Kadiv Propam disebut mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler