Praktisi Hukum Meyakini Kehadiran Badan Pemulihan Aset Mengakselerasi Kinerja Kejagung

Sabtu, 25 November 2023 – 11:14 WIB
Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani dukung langkah Kejagung mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Dia menilai langkah tersebut akan membuat kinerja Korps Adhyaksa makin moncer.

BACA JUGA: Gugatan Kasasi LPEI Bergulir di MA, CBA Minta Kejagung dan KPK Segera Turun Tangan

"Rencana Pembentukan Badan Pemulihan Aset yang akan dipimpin oleh pejabat eselon I dapat mengakselerasi tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam hal penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan," kata Hisyam saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/11).

Menurut Hisyam, dengan begitu kontribusi kejaksaan terhadap perekonomian negara akan meningkat.

BACA JUGA: Sahroni Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Pasalnya, hasil pelacakan dan pemulihan aset atas tindak pidana yang dirampas ketika kasusnya sudah inkrah bisa masuk ke kas negara.

"Asset tracing dan asset recovery dari perolehan tindak pidana yang dirampas oleh negara dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat hasil dari penjualan lelang," jelasnya.

BACA JUGA: Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali

Lebih lanjut Hisyam menyampaikan kehadiran Badan Pemulihan Aset juga bisa bermanfaat pemerintah maupun badan usaha milik daerah/negara (BUMD/BUMN).

Utamanya melalui hibah dari penyelamatan dan pemulihan aset yang dirampas dan disita.

Di sisi lain, dia mengapresiasi komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset.

"Sinergitas dan kolaborasi yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan KemenPAN-RB merupakan langkah penting untuk menyesuaikan birokrasi kelembagaan negara yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset," tegas Hisyam. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler