Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah

Rabu, 14 Desember 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa anggota Badang Anggaran (Banggar) DPR, untuk menuntaskan kasus yang membeli Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).

"Kalau KPK masih memerlukan keterangan dan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR, silakan sajaDPR tidak akan pernah menghalang-halangi setiap upaya penegakan hukum," tegas Pramono Anung, di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).

Dikatakannya, KPK memiliki kewenangan memeriksa siapa pun untuk mengungkap berbagai kasus korupsi untuk penekan hukum.

"Indonesia adalah negara berazaskan hukum

BACA JUGA: Warga Adukan Tindakan Sadis Pam Swakarsa ke DPR

Karenanya semua warga negara sama hak dan kewajiban di depan hukum
Kalau memang terbukti ada warga negara maupun anggota DPR yang diduga melanggar hukum dan itu terbukti, tidak seorang pun dapat melindunginya," ujar mantan Sekjen Partai PDI-P itu.

Selain itu, Pram juga meminta KPK tidak hanya mengusut anggota Banggar DPR

BACA JUGA: Pimpinan DPR Bantah Incar Wa Ode Nurhayati

Kejar juga pihak atau institusi negara lainnya yang juga terkait dengan proses pembahasan PPID, sebab dugaan praktek korupsi dalam dana PPID juga melibatkan kementerian lainnya.

"Jangan hanya mengejar anggota DPR terus
Para pejabat pemerintahan yang ikut dalam proses pembahasan PPID hendaknya juga disidik," kata Pramono Anung

BACA JUGA: Giliran Mubarok yang Diserang Nazar

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Nazar Tuding Pimpinan KPK Perampok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler