Pramono Anung: RUU Ormas Sudah Tampung Keberatan Ormas

Senin, 24 Juni 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengatakan DPR tetap akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) menjadi UU dalam waktu dekat ini.

Ditegaskan, meskipun masih ada ormas yang keberatan terhadap materi RUU tersebut, tidak akan mengganjal rencana pengesahan RUU yang sudah lama di proses pemerintah bersama DPR itu.

Pramono menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas sudah beberapa kali beraudiensi dengan sejumlah ormas dan sudah mengakomodir keberatan-keberatan dari ormas-ormas tersebut.

Politisi senior dari PDI Perjuangan itu mengaku tahu persis perkembangan pembahasan RUU Ormas, lantaran setiap progres pembahasan disampaikan pada saat Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dengan Pansus RUU Ormas.

"Keputusan Rapim pada waktu itu memutuskan pembahasan RUU Ormas untuk diteruskan di dalam sidang paripurna untuk diputuskan," kata Pramono di DPR, Jakarta, Senin (24/6).

Menurut Pramono, peraturan untuk Ormas memang perlu ada. Sebab partai saja sudah diatur. DPR ucapnya, berharap pengesahan RUU Ormas dapat memberikan manfaat bagi Ormas dan masyarakat.

Ia pun menerangkan, ormas-ormas yang selama ini sudah berjalan dengan baik tidak perlu khawatir dengan pengesahan RUU Ormas. "Kami melihat sebenarnya sudah tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan kembali," ujarnya.

Namun demikian, Pramono mempersilakan jika ada masyarakat yang melakukan uji materi setelah RUU Ormas disahkan. "Kalau kemudian ada yang keberatan ya monggo silakan ke Mahkamah Konstitusi. Ini ruang yang kita buka juga," ucap Pramono.

Seperti diketahui, delapan fraksi di DPR sudah menyetujui RUU Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya satu fraksi yakni PAN yang belum sepakat untuk disahkan. Rencananya, RUU Ormas akan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Selasa (25/6). (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih Baik tak Terima BLSM daripada Harga BBM Naik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler