"Sebenarnya kalau PPATK menemukan adanya transaksi, apalagi 2.000 seperti yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III, alangkah baiknya bila diserahkan ke aparat penegak hukum," kata Pramono kepada pers di Jakarta, Selasa (21/2).
"Serahkan saja ke KPK untuk ditelusuri. Apakah ada potensi uang yang didadapatkan melalaui praktek yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Dia menegaskan, jika temuan itu hanya dipolemikan maka tidak tidak akan ada artinya. "Karena tugas PPATK adalah menelusuri aliran dana yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, sekaligus menelusuri apakah ada pencucuian uang," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sekarang ini, lanjut dia, dikhawatirkan praktek-praktek pencucian uang yang didapatkan dengan cara yang tidak halal. "Itu yang perlu dilakukan oleh aparat hukum, daripada sekadar dipolemikan di publik dan menjadi angin lalu," ungkapnya.
Ditanya kenapa PPATK tidak segera melaporkan ke aparat penegak hukum, Pramono menjawab ada dua hal yang sama-sama penting, yaitu apakah KPK proaktif minta data itu atau PPATK yang menyerahkan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Putusan MK Dorong Perzinahan
Redaktur : Tim Redaksi