Pramono: Peraturan Peliputan di DPR Bukan untuk Persulit Wartawan

Selasa, 02 April 2013 – 18:01 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung menjamin peliputan pers di DPR tidak akan dibatasi melalui Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR. Menurutnya, peraturan itu bukan upaya untuk mempersulit para wartawan.

"Peliputan akan berjalan biasa. Hanya secara administasi perlu ditertibkan dan untuk media elektronik dan sebagainya kalau akan peliputan  terus-menerus ajukan saja (izin liputan, red) selama setahun, pasti pimpinan kasih," ujar Pramono di DPR, Jakarta, Selasa (2/4).

Pramono menegaskan, Rancangan Peraturan DPR tentang Peliputan Pers di DPR yang baru disahkan paripurna DPR sifatnya hanya menertibkan oknum yang mengaku wartawan tapi tidak memiliki media.  "Ini kan hanya untuk menertibkan wartawan yang tidak punya media di DPR, makanya penertiban dilakukan dalam rangka itu. Saya bisa berikan garansi," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan itu tertulis bahwa wartawan yang berhak melakukan peliputan di DPR wajib mempunyai kartu peliputan yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Setjen DPR RI. Wartawan juga wajib dilengkapi kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers.

Selain itu, DPR akan mengeluarkan tiga jenis kartu peliputan, yakni kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus. Selain itu ada larangan bagi para wartawan seperti merokok di ruang rapat, menggunakan telepon seluler dan alat telekomunikasi lainnya yang dapat mengganggu pada saat rapat berlangsung.

Wartawan peliput DPR RI juga dilarang mengenakan kaus oblong dan sandal, serta melakukan reportase di ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Saat rapat berakhir, baru wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Effendi Simbolon Siapkan 1.500 Saksi ke MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler