Pramugari Wajib Berhijab

Selasa, 30 Januari 2018 – 17:36 WIB
Pesawat AirAsia. ILUSTRASI. Foto: Dok. Tomy C. Gutomo/Jawa Pos

jpnn.com, ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mewajibkan seluruh pramugari muslim dari semua maskapai penerbangan yang singgah atau transit di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, untuk mengenakan busana muslimah, termasuk harus berhijab.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 451/65/2018 yang diteken Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan diterbitkan pada Kamis (18/1) lalu.

BACA JUGA: Ibu dan Anaknya Digilas Truk setelah Tabrak Kawanan Lembu

Dalam surat tertulis, seluruh maskapai agar menghormati syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh.

BACA JUGA: Jembatan Nyaris Putus, Warga Terpaksa Muter 2 Kilometer

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

"Oleh karena itu, dimintakan kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar melakukan hal-hal tersebut. Seperti menaati segala peraturan dan UU Syariat Islam," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar M Basir menegaskan, surat itu dikeluarkan guna menjalankan dan menerapakan Syariat Islam.

"Iya benar, surat itu dari pemkab. Leading sector-nya di Dinas syariat Islam," kata Basir saat dihubungi JawaPos.com dari Banda Aceh, Selasa (30/1).

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Mulyadi Nurdin mengatakan, Qanun Syariat Islam mengharuskan setiap muslim dan muslimah ketika di Aceh wajib menutup aurat.

"Kebijakan itu tinggal dikomunikasikan dengan maskapai bagaimana implementasinya. Itu diterapkan khusus bagi pramugari yang muslim, sedangkan bagi non-muslim tidak ada paksaan," terang Mulyadi.

Sebelumnya, kebijakan tersebut sudah diterapkan dan ada maskapai yang memberlakukannya, sehingga ihwal itu tidak perlu dipersoalkan. "Sudah ada maskapai yang terapkan itu selama ini," tambah Mulyadi.

Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Aceh Besar ditujukan ke beberapa maskapai di antaranya Lion Air, GM Garuda Indonesia, Batik Air, Citilink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia, dan GM Firefly.

Surat edaran juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, General Manager PT. Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. Kemudian Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasat Pol PP dan WH Aceh Besar, serta Kakan Kemenag Aceh Besar.

Sebagai informasi, Bandara SIM berhasil menyabet predikat World’s Best Airport for Halal travellers dalam World Halal Tourism Awards 2016. Bahkan, SIM menjadi salah satu bandara internasional di Aceh saat ini. (ce1/mal/JPC)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler