Pramusiwi yang Aniaya Anak Majikan di Semarang Menyesal, Lalu Ungkap Hal Ini

Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:40 WIB
Bukti rekaman CCTV aksi Masiroh menganiaya korban hingga jontor ditampilkan di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Ulah pramusiwi menganiaya anak majikan terjadi kembali. Kali ini, aksi penyiksaan itu berlangsung di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Masiroh (33) perempuan asal Pekalongan, Jateng merupakan pelaku kejahatan terhadap anak majikannya. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin

"Korban masih berusia 2 tahun 10 bulan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10).

Pelaku telah setahun menjadi pengasuh anak di keluarga korban. Namun, dua bulan terakhir, Masiroh melakukan penganiayaan berulang kali.

BACA JUGA: Detik-Detik Sopir Trans Semarang Meninggal Dunia di Terminal Mangkang, Saksi Melihat

Pengakuannya, Masiroh merasa capai lalu timbul rasa kesal karena korban berulang kali rewel. Itulah yang mendasari dirinya menyiksa anak majikannya.

"Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka lecet di bagian bibir dan luka lecet di punggung tangan," ujar.

BACA JUGA: Wanita Ini Ikut Terjaring OTT KPK di Kalsel, Siapa Dia?

Tindakan keji itu dilakukan Masiroh pada 30 September 2024. Dia memukul, mencubit, menoyor, dan mengeplak korban yang masih bawah lima tahun (balita) itu berkali-kali hingga menangis.

"Saat itu saya memang salah lagi capai adik itu rewel makannya tidak mau menelan, setelah itu mau minta main ke teman-teman, menangis, saya mencubit, menoyor sampai bibirnya jontor," kata Masiroh.

Perbuatannya terekam kamera pengawas atau CCTV di rumah keluarga korban. Sore harinya, ibunda korban yang telah memonitor pulang ke rumah lantas meminta pelaku berhenti bekerja.

"Saya capai urus dua anak, pertama 4,5 tahun, kedua hampir 3 tahun. Soalnya tiap Sabtu-Minggu diajak keluarga korban ke luar kota. Saat Senin jadi capai ditambah anaknya rewel," ujar asisten rumah tangga (ART) itu.

Masiroh menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak sempat berpikir untuk menyampaikan kelelahan kepada majikannya. Menurutnya dengan cara itu tak akan terjadi peristiwa kekerasan terhadap korban.

"Memang saya belum bilang kelelahan. Ibu orangnya baik sekali," katanya, mengaku mendapat upah Rp 2,2 juta tiap bulannya.

Kini akibat perbuatannya, Masiroh dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler