jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selamatta Sembiring mengatakan Pranata Humas sebagai komunikator publik dan ujung tombak komunikasi kehumasan pemerintah harus mampu menjadi koridor penghubung komunikasi publik antara pemerintah dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Selamatta dalam webinar terkait Tim Penilai Pranata Humas sebagai Akselarator JFPH Profesional, Rabu (7/10).
BACA JUGA: Kominfo Meluncurkan Program UMKM Digital BAKTI
Webinar Tim Penilai Pranata Humas sebagai Akselerator JFPH Profesional ini dihadiri 150 orang yang terdiri dari Tim Penilai Pranata Humas di 34 instansi K/L/D.
“Tujuan dari perhumasan adalah partisipasi masyarakat, citra yang baik, reputasi yang diakui, sehingga masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahan. Karenanya, jabatan Pranata Humas harus memiliki kinerja yang baik," tutur Selamatta.
BACA JUGA: Kecewa RUU Cipta Kerja Disahkan, Melanie Subono: Hai Para Pengkhianat, Tidur Tenang Semalam?
Prinsipnya adalah adanya right to know atau hak untuk tahu masyarakat dalam memperoleh informasi tentang program dan kebijakan pemerintah.
Untuk menjamin kualitas kinerja Pranata Humas, terdapat Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai kinerja dan prestasi kerja Pranata Humas.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Mau Pinjam Dana PEN? Ini Saran dari BNI
“Syarat untuk menjadi tim penilai adalah menduduki jabatan paling rendah sama dengan jabatan pranata humas yang dinilai, memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja pranata humas dan aktif melakukan penilaian,” jelasnya.
Di lain pihak, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai kualitas Pranata Humas sangat tergantung pada pimpinan langsung yang membawahi jabatan ini.
“Secara prinsip, yang memberikan langsung tugas Pranata Humas adalah atasan langsungya, sehingga peran atasan langsung sangat besar. Atasan langsung perlu tahu standar kualitas kegiatan jabatan fungsional dibawahnya. Standar kualitas kerja ini menjadi pedoman nanti bagi Tim Penilai angka kredit,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya, Koordinator Standarisasi Jabatan, Kementerian PANRB, Eka Yulia Widyanti.
Sementara, Pranata Humas Madya Kementerian Pertanian, Jon Hardi menambahkan prinsip-prinsip penilaian Jafung antara lain akuntabel, transparan dan bersifat mendidik.
Tugas pokoknya melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Salah satu jabatan fungsional yang cukup unik adalah Jabatan Fungsional Penerjemah.
"Hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan serta prinsipnya menjadi proses pembelajaran bersama untuk mendapatkan hasil yang lebih benar dan lebih baik,” terang dia.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy