jpnn.com, RENNES - Tuan rumah Piala Dunia Wanita 2019 Prancis meraup poin sempurna di penyisihan Grup A. Setelah menang atas Korea, Norwegia, Les Bleues juga menang atas Nigeria pada pertandingan terakhir grup di Roazhon Park, Rennes, Selasa (18/6) dini hari WIB.
Prancis menang tipis 1-0 berkat gol penalti Wendie Renard di menit ke-79. Tim asuhan Corinne Diacre itu pun berhak menjadi juara grup. "Kami belum boleh puas meski menjadi juara grup. Saya akan selalu meminta pemain saya untuk melangkah lebih jauh," ujar Diacre di laman FIFA.
BACA JUGA: Lihat Gol Pertama Thailand di Piala Dunia Wanita 2019, Mengharukan
Prancis menjadi tuan rumah keempat PD Wanita yang maju ke fase sistem gugur dengan poin maksimal. Amerika Serikat juga melakukannya pada 1999 dan 2003, dan Jerman pada 2011.
BACA JUGA: Lihat Gol Pertama Thailand di Piala Dunia Wanita 2019, Mengharukan
BACA JUGA: Gandeng Huawei, Vodafone Luncurkan 5G di Spanyol
Sementara Norwegia yang di laga terakhir menang 2-1 atas Korea, juga lolos dengan status runner-up. Nigeria yang finis sebagai peringkat ketiga (tiga poin, agregat gol 2-4) masih harus menunggu pertandingan terakhir di grup lain. Diketahui, empat peringkat ketiga terbaik juga berhak lolos ke 16 Besar.
Sementara dari Grup B, si juara dunia 2003 dan 2007, Jerman juga menjadi jawara pul dengan poin sempurna, sembilan.
BACA JUGA: Vivianne Miedema, Muda, Cantik, Cetak 60 Gol Untuk Negeri Kincir Angin
Setelah memukul Tiongkok 1-0, Spanyol 1-0, Jerman menang 4-0 pada pertandingan terakhir melawan Afrika Selatan di Stade de la Mosson di Montpellier, Senin (17/6) malam WIB.
Spanyol yang menang sekali, imbang sekali dan kalah sekali di grup ini, menjadi runner-up.
Sementara Tiongkok yang juga mengoleksi empat poin, menjadi peringkat ketiga lantaran kalah agregat gol dari Spanyol. Namun, Tiongkok sudah bisa dipastikan lolos ke 16 Besar sebagai salah satu dari empat peringkat ketiga terbaik. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inggris jadi Tim Keempat yang Tembus 16 Besar Piala Dunia Wanita 2019
Redaktur & Reporter : Adek