jpnn.com - Parlemen Prancis baru mengesahkan peraturan yang melarang model bertubuh sangat kurus alias ceking dipekerjakan untuk peragaan busana.
Larangan ini bertujuan memerangi gangguan makan dan meredam obsesi kaum wanita untuk mendapatkan tubuh yang kurus.
BACA JUGA: Wow, ZEE Prancis Ternyata Bertetangga dengan Indonesia
Dikutip dari BBC, Sabtu (6/5), aturan tersebut juga mewajibkan model menyiapkan sertifikat dari dokter yang membuktikan kesehatan fisik secara keseluruhan, dengan memperhatikan indeks massa tubuh (BMI) mereka.
UU tersebut juga mengatur penggunaan foto yang digubah atau diedit secara digital. Mulai 1 Oktober mendatang, semua foto hasil editan perlu dilabeli oleh fotografer atau pemilik foto.
BACA JUGA: Indonesia dan Prancis Kompak Perangi Teroris
Bagi agensi model yang melanggar UU ini akan dijatuhi denda hingga 75 ribu euro atau kurungan penjara kurang lebih enam bulan.
Sebelumnya, sejumlah agensi model di Perancis sudah memprotes peraturan ini ketika masih dalam tahap pembahasan. Namun parlemen tak menghiraukan aspirasi mereka. (ra/pojoksatu)
BACA JUGA: Dua Wartawan Prancis Ditahan di Mimika
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung, Sniper Tembak Tamu saat Presiden Berpidato
Redaktur & Reporter : Adil