jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler, kartu SIM, akun media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Delta Tama dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel adalah sah.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Ubah Sandi Email dan IG Aiman Witjaksono
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Delta Tama saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut, Selasa.
Delta mengatakan penyitaan dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sah.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil," tuturnya.
Sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berlangsung tujuh hari.
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel terkait penyitaan telepon genggam, media sosial, dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti