Praperadilan Antasari Azhar Ditolak PN Jaksel

Jumat, 14 Juni 2013 – 14:01 WIB
JAKARTA - Upaya mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk meringankan hukumannya atas vonis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen lagi-lagi kandas. Gugatan praperadilan atas short message services (SMS) bernada ancaman yang diterima Nasrudin dan belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Permohonan praperadilan pemohon (Antasari) tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono yang memimpin persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Majelis menerangkan,  Antasari sebagai pemohon tidak dapat membuktikan laporan yang sebelumnya telah ia layangkan kepada Mabes Polri terkait SMS gelap yang terkirim kepada Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yang terbunuh 2011 silam itu.

Hal itu berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri sebagai termohon yang menyatakan belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan bertanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Dijelaskan pula, proses penyidikan yang selanjutnya dilimpahkan ke bagian cyber crime Polda Metro Jaya itu ternyata masih terkendala ketidaklengkapan bukti berupa ponsel dan simcard milik korban yang masih berada dalam kuasa jaksa hukum pengadilan.  "Sehingga pemohon belum waktunya lakukan praperadilan karena harus ada SP3," jelas Hakim Didik.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kematian Nasruddin. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Prediksi Menteri Pertanian yang Akan Dicopot

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler