jpnn.com, DENPASAR - Gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha dan Ni Made Purnami Sari yang dilakukan Polda Bali dalam kasus prostitusi Flame Spa ditolak Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan putusan dari hakim menegaskan jika pengungkapan kasus sudah sesuai aturan.
BACA JUGA: Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
"Kembali kami tegaskan proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Jansen saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).
Jansen menjelaskan para tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali dilakukan proses penyidikan dan dinyatakan melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Kasino Berkedok Karaoke & Spa di Semarang
Terkait dengan proses hukum terhadap kasus tersebut, pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak hakim pada sidang praperadilan hari ini.
Jansen mengaku sudah mendapat salinan putusan gugatan praperadilan tersebut.
BACA JUGA: Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
"Bahwa tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti dan bahwa penetapan tersangka di nyatakan sah. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara sebesar nihil," jelas Jansen menirukan putusan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan