Praperadilan Si Ngeri-Ngeri Sedap Gugur

Senin, 13 April 2015 – 12:36 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Satu lagi upaya tersangka dugaan korupsi bebas dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, harus bernasib sama dengan mantan Menteri Agama yang juga bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali.

BACA JUGA: BKN Setuju Tunjangan Pensiun Hakim Ditambah, Asalkan...

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengandaskan impian politikus nyentrik yang mempopulerkan istilah "ngeri-ngeri sedap" itu.

Gugatan praperadilan Sutan terhadap KPK digugurkan PN Selatan, pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring, Senin (13/4).

BACA JUGA: Ical Dampingi JK Hadiri Sidang Yance

Dalam putusan yang dibacakan, Hakim menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan Sutan gugur.

Karena, pokok perkara kasus dugaan gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Semakin Diserang, PDIP Makin Terkonsolidasi

Hakim menjelaskan,  permohonan itu gugur sesuai pasal 82 ayat 1 huruf d, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana gugur," kata Asiadi.

Tak cuma itu, pertimbangan lain yang membuat gugurnya praperadilan Sutan, tak lepas dari beberapa bukti yang sudah disampaikan lembaga antirasuah.

Misalnya, bukti surat pelimpahan perkara atas nama Sutan Bhatoegana bahwa benar perkara korupsi telah dilimpahkan pada 26 Maret 2015. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong PDIP Membuat Kesan Positif dengan Istilah Petugas Partai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler