Praperadilan Siskaeee Ditolak, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Selasa, 27 Februari 2024 – 19:39 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). ANTARA/Cahya Sari.

jpnn.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus film dewasa, Siskaeee akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marsinta dalam sidang pada Selasa (27/2).

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Siskaeee Terkait Kasus Film Dewasa Ditolak

"Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Sri Rejeki Marsinta, dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.

BACA JUGA: Siskaeee Jalani Tes Kejiwaan, Tidak Ditemukan Gangguan

Hakim menilai semua persyaratan penetapan pemilik nama asli Francisca Candra Novitasari itu sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Semua permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut resmi ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee, Oh Ternyata

"Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil," bebernya.

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kemudian memberi tanggapan soal ditolaknya gugatan praperadilan kliennya.

Menurutnya, pihaknya ke depan akan fokus pada pokok perkara yang menjerat Siskaeee.

"Kami sudah mengajukan bukti surat, dan saksi fakta dari pemohon namun tidak hadir karena sakit. Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja," ujarnya.

Sebelumnya, Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya Nomor 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Setelah dijemput paksa, tersangka kasus film dewasa itu kemudian ditahan di Polda Metro Jaya.

Siskaeee melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler