jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetro tetap yakin anak buahnya tidak menerima suap dari PT Brantas Abipraya (PTBA). Meski kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tergolong delik suap yang berarti ada pemberi dan penerimanya, namun Prasetyo menegaskan bisa saja anak buahnya justru tak tahu bakal disuap.
"Ini suap ada dua pihak, yang disuap dan menyuap. Suap menyuap itu ada yang pasif dan aktif, kami akan lihat nanti mana yang aktif dan pasif. Atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang kejaksaan tahu mau disuap. Bisa terjadi seperti itu," ujarnya di Kejagung, Jumat (8/4).
BACA JUGA: Pejabatnya Banyak Terlibat Korupsi, Riau Jadi Sorotan KPK
Namun demikian Prasetyo menjamin pihaknya akan membuat kasus yang ditangani KPK itu menjadi seterang-terangnya. Jika memang ada oknum jaksa yang terlibat, katanya, maka akan ada tindakan tegas.
"Nanti kan perlu dicermati hati-hati jangan tergesa-gesa. Nanti salah mengambil keputusan. Nanti kan ada hukuman berat sedang dan ringan," bebernya.
BACA JUGA: Lacak La Nyalla, Imigrasi Intens Jalin Komunikasi dengan Interpol
Seperti diketahui, KPK pada pekan lalu menggelar OTT kasus suap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. KPK juga mengamankan uang yang diduga akan diberikan ke oknum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang menangani kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.
KPK pun sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap. Yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan.
BACA JUGA: Hidayat: Kenalilah Pancasila Agar Makin Cinta
Namun, KPK belum menetapkan tersangka penerima suapnya. Meski demikian, KPK sudah memeriksa sejumlah jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi PT Brantas Abipraya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Suap Reklamasi, KPK Periksa Sekwan DPRD DKI
Redaktur : Tim Redaksi