jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim penerima suap. Kali ini, tangkapan KPK adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu, Janner Purba.
Senin (23/5) tim satuan tugas (satgas) KPK menciduk lima orang dari sejumlah lokasi di Bengkulu. “KPK melakukan OTT mulai pukul 15.30 hingga 20.45 di beberapa lokasi di Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).
BACA JUGA: Panglima: Bentengi Diri, Jangan Terprovokasi
Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan masyarakat. KPK pun mendalaminya dan memantau gerak-gerik pihak-pihak yang dicurigai.
Ternyata, kata Yuyuk, pada Senin (23/5) ada penyerahan uang Rp 150 juta dari Edi Santroni, mantan kepala bagian keuangan di RSUD M Yunus Bengkulu ke Janner. "Penyerahan uang dilakukan di sekitar Pengadilan Negeri Kepahiang," ujar Yuyuk.
BACA JUGA: Sultan: Semoga Ini Jadi Pemantik Perubahan Mental
Usai transaksi suap, Edi dan Janner pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan tim satgas KPK bergerak mengikuti Janner yang pulang ke rumah dinas.
Sekitar pukul 15.30, satgas KPK pun menangkap Janner di rumah dinasnya. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga sebagai suap.
BACA JUGA: RPP Pemerintahan Umum Harus Segera Disahkan
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00, satgas KPK bergerak menangkap mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii di sebuah jalan di Bengkulu.
OTT pun berlanjut. Dengan bantuan Polda Bengkulu, Satgas KPK bergerak ke Pengadilan Bengkulu. Satgas KPK lantas menangkap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billy dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
Sedangkan tangkapan terakhir KPK adalah Edi. KPK menangkap Edi sekitar pukul 20.45.
Setelah ditangkap, lima orang itu langsung diperiksa di Polda Bengkulu. Baru pada Selasa (24/5) pagi mereka diboyong ke kantor KPK di Jakarta.
Yuyuk menjelaskan, pemberian uang untuk Janner bukan yang pertama. Menurut dia, Edi pada 17 Mei 2016 juga perna menyerahkan uang Rp 500 juta ke Janner.
Saat ini, kata Yuyuk, uang Rp 500 juta itu masih berada di lemari ruang kerja Janner. "Lemarinya sudah disegel dan nanti segera kami ambil dijadikan barang bukti," ujar perempuan berkacamata itu.
Lebih lanjut Yutuk menjelaskan, suap itu memengaruhi putusan perkara korupsi honor dewan pembina RSUD M Yunus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. "Seharusnya hari (24/5) ini disidangkan (pembacaan putusan)," kata Yuyuk.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekretaris MA Klaim Tidak Ditanya Soal Uang Rp 1,7 M di Rumahnya
Redaktur : Tim Redaksi