jpnn.com - JAKARTA -- Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta kantor akuntan publik (KAP) melakukan perhitungan kerugian negara dugaan korupsi rental mobil dinas Bank Sumut dinilai tidak tepat.
Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch Junisab Akbar mendesak Jaksa Agung Prasetyo segera melakukan langkah-langkah cerdas terkait keraguan publik atas sikap Kejati Sumut menggunakan KAP.
BACA JUGA: KPK Sebaiknya Tunda Pemeriksaan Saksi Kasus Nur Alam
Dia mengatakan, klaim Kejati yang sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara tidak benar.
"Mereka sempat menyebut bahwa penghitungan kerugian sudah dimintakan ke BPKP Sumut, yang kemudian ternyata tidak demikian adanya," kata Junisab, Rabu (28/9) di Jakarta.
BACA JUGA: Seperti Ini Penderitaan Jessica Selama di Penjara, Miris Banget
"Namun, dengan berbagai alasan mereka kemudian menyatakan sudah menghitung kerugian itu menggunakan KAP. Sebegitu nyaris absolutnya Kejatisu," tambahnya.
Dia mengatakan, KPK saja yang menyelidik dan menyidik suatu kasus dalam untuk menghitung kerugian negara memakai auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKP, bukan KAP.
BACA JUGA: Jessica Ngaku tak Tahu Bentuk Sianida
Ia mengatakan, menggunakan jasa KAP yang profesional pasti berbayar. Pembayaran pasti bersumber dari pengguna jasanya. KAP yang profesional harus mempunyai ikatan hukum perdata terhadap pengguna jasanya serta terkait objek yang di auditnya.
"Jika tidak demikian, maka hal itu tidak bisa disebut profesional, apalagi untuk bisa dikatagorikan patut mewakili akuntan publik," ujarnya.
Ia menyatakan, yang patut dipertanyakan kepada jaksa agung ialah apa landasan hukum Kejati Sumut menggunakan jasa KAP yang berbayar tersebut. Kemudian, dari mana sumber dananya.
Nah, jika tidak berbayar, lantas apa kepentingan KAP itu terhadap Kejati Sumut dan objek audit tersebut. "Apakah jaksa agung sudah fasih atau tidak soal etika KAP sehingga seperti mendiamkannya?" kata dia.
Pihaknya akan terus memantau kasus audit ini dan bersiap untuk menempuh upaya hukum ke Dewan Etik Ikatan Akuntan Indonesia agar akuntan seperti itu tidak mudah disimpangkan melawan perundang-undangan.
Ia menyesalkan, Kejati saat menyidik sudah menyatakan ada dugaan kerugian negara. "Malah sekarang mereka sudah sampai mengeluarkan daftar pencarian orang," kata dia.
DPO itu dikeluarkan untuk tiga dari lima tersangka kasus ini. Adapun tiga tersangka itu ialah mantan Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, PPK Bank Sumut Zulkarnain dan rekanannya yakni Direktur CV Surya Pratama Haltatif.
Sementara dua tersangka lainnya yakni mantan Direktur Operasionaal Bank Sumut M Yahya dan Mantan Asisten III Divisi Umum M Jefri Sitindaon, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Demokrat Ini Menangis Dengar Agus Ikut Pilkada DKI
Redaktur : Tim Redaksi