Pratama Persadha: Komisi PDP tidak Akan Maksimal di Bawah BSSN

Jumat, 08 April 2022 – 01:55 WIB
Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha. Foto: ANTARA/HO-CISSReC

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan Komisi Perlindungan Data Pribadi (PDP)  harus berada di posisi yang kuat dalam hirarki kenegaraan.

Menurutnya, Komisi PDP merupakan ujung tombak dari Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi

BACA JUGA: Laksma Bakamla Hadi Pranoto Bertemu Kepala BSSN Batam, Nih Agendanya

Oleh karena itu, Komisi PDP harus ditempatkan di posisi setinggi mungkin agar bisa menjalankan amanah UU dengan maksimal. 

Pratama mengatakan wacana menempatkan Komisi PDP di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) saja sudah tidak proporsional. 

BACA JUGA: RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis

Lalu, muncul wacana dengan alasan jalan tengah untuk Komisi PDP di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Ini tidak lebih baik, apalagi BSSN baru terbentuk dan kewenangannya juga belum maksimal,” kata Pratama dalam keterangan persnya, Kamis (7/4).  

BACA JUGA: BSSN Siap Mendukung Pembangunan IKN Nusantara Smart City

Pratama mengatakan itu menanggapi munculnya wacana menempatkan Komisi PDP di bawah BSSN

Wacana ini muncul dari Komisi I DPR saat pembahasan RUU PDP. 

Usulan itu muncul setelah perbedaan pendapat antara Komisi I DPR dengan Kominfo, soal di mana posisi Komisi PDP nantinya. 

Pratama mengatakan BSSN harus diberikan penguatan wewenang dalam mengamankan wilayah siber, bukan malah ditambahkan tugas mengurusi sengketa yang nantinya ada di Komisi PDP.

“Ini jelas melenceng jauh dari cita-cita perlindungan data pribadi,” terang chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), itu.

Menurutnya, Komisi PDP adalah organisasi yang dibentuk atas dasar UU, sedangkan pembentukan BSSN sendiri berdasarkan peraturan presiden (perpres). 

Nah, dia mengkhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Pratama, BSSN perlu diperkuat kewenangannya untuk terus mengawal keamanan wilayah siber. 

“Kita bisa lihat sepanjang pandemi silih berganti peretasan dan kebocoran data ada di lembaga negara, bahkan termasuk BSSN sendiri, lalu ada di Kemenkes, Polri dan lembaga negara lainnya,” katanya.

Oleh karena itu, Pratama berpendapat tidak bijak memberikan BSSN beban kerja yang bukan tugas pokok dan fungsinya yaitu persoalan data pribadi lewat Komisi PDP. 

“Biarlah BSSN fokus pada hal teknis pengamanan siber, kewenangan koordinasi dan teknis yang perlu ditambah, bukan dengan menempatkan Komisi PDP di bawahnya,” kata pria asal Cepu Jawa Tengah ini.

Menurut dia, semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data, yang ini dilakukan oleh banyak organisasi besar baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri. 

Dia mengatakan mengingat risiko menghadapi kekuatan besar itulah, maka posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuatnya

“Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat UU PDP, Komisi PDP harus menjadi komisi negara yang independen seperti komisi negara lainnya,” katanya.

Dia menambahkan para komisionernya dipilih dari usulan pemerintah dan DPR, mewakili berbagai unsur, seperti ASN, perwakilan masyarakat, akademisi, profesional dan aparat. 

“Sehingga dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara juga,” jelasnya.

Menurut Pratama, penempatan Komisi PDP di bawah Kominfo maupun BSSN akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.

“Kita ingin digitalisasi di Indonesia ini bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan ekosistem siber, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial,” katanya.

“Komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan UU PDP lemah, pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal, dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang diihadapi ini organisasi besar multinasional juga,” tambah Pratama.

Dia mengatakan memang ada negara lain yang menempatkan Komisi PDP di bawah kementrian, namun kondisi politik ekonominya berbeda dengan Indonesia. 

Pratama menyatakan bahwa Indonesia butuh Komisi PDP yang kuat posisinya dan independen sehingga bisa menjamin keamanan data pribadi di tanah air.

Menurut dia, Komisi PDP yang kuat ini tidak hanya bermanfaat secara langsung ke Indonesia. 

“Kalau kita bicara soal investasi, para investor dalam dan luar negeri juga akan melihat ini sebagai nilai positif berinvestasi di Indonesia, ada aturan main yang jelas dan penegakan UU PDP yang kuat,” pungkasnya.  (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler