Pratu Demisia Jual Senpi dan Amunisi TNI ke KKB, Hasilnya untuk Berfoya-foya

Kamis, 12 Maret 2020 – 20:58 WIB
Pratu Demisia Arista Tefbana menjalani sidang militer. Foto: Antara

jpnn.com, JAYAPURA - Pratu Demisia Arista Tefbana bakal merasakan dinginnya sel penjara seumur hidup. Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api (senpi) kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia.

BACA JUGA: KKB Berulah Lagi, Polri-TNI Perketat Pengamanan Kota Tembagapura

Sidang yang berlangsung terbuka di kawasan Dok V, Kamis (12/3) malam, dipimpin hakim ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

Terdakwa Pratu Demisia sebelumnya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.

BACA JUGA: Dua Personil TNI Tewas Diserang KKB Di Papua

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.

Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang mengatakan, Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

BACA JUGA: Rampok Beraksi saat Anggota TNI Sedang Belanja di Minimarket

"Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis," kata Mayor Dendy kepada wartawan.

Amunisi itu dijual seharga Rp 100 ribu per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

"Ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya," ungkapnya.

Sebelumnya pada Selasa (10/2), Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda.

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler