jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi akhirnya berhasil meringkus Irfan Fajri, 37, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis (18/3).
Warga Tegal Rejo, Lawang Kidul, itu tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi di tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri Sawit Bersenjata Api dan Bersajam Disergap di OKU
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.
Dari keterangan pelaku, perbuatan terlarang terseubt sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu. Sudah ada sembilan korban yang diakuinya telah di raba alat kelaminnya, dipeluk serta diciuminya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Modusnya, Irfan mengiming-imingi para korban dengan sejumlah uang, serta jajanan ringan.
“Anggota gerak cepat bertindak. Karena warga sudah geram melihat pelaku,” ujar Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH.
Pelaku mengaku, nekat melakukan hal tersebut dikarenakan pernah dikecewakan wanita dua kali. Dan sampai saat ini, pengojek ini memilih melampiaskan nafsunya dengan anak-anak.
“Mereka aku iming-imingi jajan. Selain itu, mereka juga kadang aku kasih uang untuk jajan agar mereka tidak melapor,” terang Irfan.
Terhadap korban, Irfan mengataan dirinya hanya memeluk korban dari belakang dan dicium. “Saya hanya menyentuh organ vitalnya saja,” tambahnya lagi.
Diketahui, pada tahun 2015, pelaku pernah ketahuan oleh salah seorang orang tua korban saat beraksi. Namun hal tersebut didamaikan dengan catatan pelaku harus pergi dari lingkungan tersebut.
Ternyata, setelah dua tahun diusir dari lingkungannya, pelaku bukan sadar. Ia kembali mencabuli anak-anak.
“Saya sempat ke Pekanbaru. Tetapi waktu pulang ke sini aku masih suka melihat anak-anak. Modusnya hampir sama dengan mengimingi mereka dengan jajanan dan uang,” terang pelaku.
Kapolsek menjelaskan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut. “Kami belum bisa memastikan berapa korbannya. Hal ini masih terus didalami termasuk motifnya,” ujarnya.
Sesuai dengan undang-undang, lanjut Kapolsek, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ozi)
Redaktur & Reporter : Budi