Prediksi, Gugatan Bakal Dimentahkan MK

Sabtu, 16 Maret 2013 – 10:08 WIB
JAKARTA - Rencana dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat tanggapan mantan Direktur Eksekutif Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ray Rangkuty.

Aktivis asal Mandailing Natal yang kini memimpin Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) itu yakin, majelis hakim MK nantinya akan mementahkan gugatan yang rencananya diajukan pasangan Gus Irawan-Soekirman dan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi.

"Menurut pengamatan saya, tidak ada pelanggaran di pilgub Sumut yang bersifat massif, terstruktur, dan sistematis.  Ada pelanggaran-pelanggaran, iya mungkin saja. Tapi masalahnya, apakah memenuhi syarat massif, terstuktur, dan sistematis? Saya kira tidak ada," ujar Ray Rangkuty kepada JPNN, Sabtu (16/3).

Pernyataan Ray juga didasari keterangan Ketua Tim Investigasi Pelaksanaan Pilgubsu 2013 dari pasangan GusMan, Indra Bakti Lubis, yang menyebut telah mengumpulkan 1.500 pengaduan dugaan pelanggaran, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN), Jumat (15/3).

Antara lain soal warga yang diintimidasi dan dilarang masuk ke area TPS karena memakai baju batik Sumut Sejahtera.  Hal lain yang mereka temukan di lapangan adalah banyaknya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, banyak warga yang tidak menerima formulir C-6, dinyatakan telah pindah alamat padahal warga masih tinggal di daerah tersebut dan berbagai pelanggaran lainnya.

Juga tuduhan adanya kupon pembagian beras dan minyak goreng yang dilakukan salah satu pasangan Cagubsu-Cawagubsu tertentu.

Sementara, pasangan Effendi-Djumiran, melalui tim advokasinya, Arteria Dahlan, mengklaim menemukan 1.118 pelanggaran. Mulai dari pejabat yang ikut mempengaruhi pemilih, bantuan secara sistematis yang diindikasi money politic hingga pada uang rakyat digunakan untuk pemenangan.

Menurut Ray, bukti-bukti yang disebutkan calon penggugat itu masih lemah.  Soal politik uang misalnya, penggugat harus bisa membuktikan bahwa itu terjadi secara massif, terstruktur, dan sistematis. Begitu juga soal tuduhan intimidasi. Jika sifatnya sporadis, Ray yakin MK akan mementahkan.

"Politik uang bisa saja terjadi, bahkan bisa saja dilakukan semua pasangan calon. Pemilih dihalang-halangi, bisa saja terjadi. Tapi sejauh yang saya lihat, pola-pola kecurangan yang memenuhi syarat terstruktur, massif, dan sistematis, nampaknya tak terlihat di pilgub Sumut," urai Ray, yang hingga saat ini masih intens mengamati persoalan pemilu dan pemilukada.

Alasan lain disampaikan Ray. Sumut, sebagai provinsi besar dan menjadi salah satu barometer perpolitikan di tanah air, apa pun yang terjadi akan menjadi bahan obrolan di tingkat nasional, terutama di Jakarta.

Nah, kata Ray, hingga saat ini belum ada pembicaraan di level nasional dengan tema kecurangan di pilgub Sumut.  Justru, kata dia, yang menjadi pembicaraan adalah masalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih di pilgub Sumut 2013.

"Dari pilgub Sumut yang menjadi bahan pembicaraan nasional adalah rendahnya tingkat partisipasi pemilih," kata dia.

Namun demikian, Ray menyatakan, rencana kedua pasangan calon mengajukan gugatan ke MK perlu didorong.  "Karena kalau gugatan tidak terbukti di MK, justru legitimasi pemenang pilgub akan semakin kuat," pungkas Ray. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler