Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi

MK Tolak Uji Materi UU Pemilu

Sabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
JAKARTA--Praktisi hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengusulkan perlunya pembatasan keanggotaan seorang politikus di Senayan. Salah satunya melalui pengaturan usia maksimal anggota DPR.

Sejauh ini, baru diatur batasan minimal usia anggota dewan, yaitu 21 tahun, dan belum ada aturan maksimalnya. "Saya kira perlu dibatasi. Sebaiknya, dilakukan uji materi lagi ke MK (Mahkamah Konstitusi). Usul saya usia maksimal anggota dewan itu 70 tahun," ujar Yusril kepada Jawa Pos, Jumat (15/3).

Bagi Yusril, batasan usia 70 tahun tersebut realistis. Sebab, bila dipaksakan tetap menjadi wakil rakyat di atas usia 70 tahun, mereka diyakini tidak akan maksimal lagi dalam berpikir dan bekerja. "Bagaimana bisa bekerja kalau anggota DPR pikun," ucapnya.
   
Yusril mengimbau siapa pun yang setuju dengan pembatasan usia legislator dapat mengajukan uji materi UU No 8/2012 tentang Pemilu ke MK. UU tersebut selama ini mengatur seluk-beluk keanggotaan DPR, termasuk tidak adanya pembatasan jabatan legislator.
   
Meski setuju pembatasan usia, Yusril tidak sepakat dengan pembatasan periodisasi dua kali anggota DPR sebagaimana kepala daerah dan presiden. Soal itu, ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut sepakat dengan putusan MK.
   
Menurut dia, meski sama-sama menjadi pejabat publik dan dipilih rakyat, status anggota DPR berbeda dengan kepala daerah atau presiden. Jabatan kepala daerah dan presiden, kata dia, memang perlu dibatasi agar tidak berbuat sewenang-wenang. "(Sedang) anggota dewan ini kepemimpinannya bersama. Mereka saling mengontrol sehingga menurut saya, tidak ada potensi kesewenang-wenangan," ujarnya.
   
Pada Rabu lalu (13/3), MK menolak permohonan perkara pengujian UU No 8/2012 tentang Pemilu, khususnya yang mengatur pembatasan periodisasi dua kali anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan Mahendra Budianta dan Arifin melalui kuasa hukum M. Sholeh. "Presiden dan kepala daerah sama-sama dipilih rakyat, lalu kenapa kok legislatif tidak dibatasi" Padahal, ketika banyak kepala daerah bolak-balik menggugat supaya bisa tiga periode, itu juga ditolak. Alasannya (pembatasan dua periode) itu spirit dari UUD," kata Sholeh.
   
Dia sepakat dengan MK bahwa eksekutif merupakan jabatan tunggal yang jika tidak dibatasi berpotensi menimbulkan kesewenangan. Tetapi, pada masa sekarang, menurut dia, legislatif pun bisa seperti itu. "Sudah terlihat kan sekarang yang terjadi oligarki. Mau pilih Dubes (duta besar) harus lewat DPR. Mau pilih panglima TNI harus lewat DPR. Segalanya lewat DPR," papar pengacara asal Surabaya itu.
   
Ketua MK Mahfud M.D. dalam persidangan mengatakan, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan seluruhnya. Pembatasan masa jabatan presiden, menurut dia, tidak dapat disamakan dengan pembatasan untuk masa jabatan anggota DPR dan DPRD karena sifat jabatan dua jabatan itu berbeda. Presiden adalah jabatan tunggal yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan sehingga memang diperlukan adanya pembatasan untuk menghindari kesewenang-wenangan.
   
"Anggota DPR dan DPRD adalah jabatan majemuk yang setiap pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif. Sehingga, sangat kecil kemungkinan terjadi kesewenang-wenangan," tambah hakim konstitusi M. Akil Mochtar. (gen/c6/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Sebut SBY Tokoh Fenomenal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler