Prediksi Harga Minyak Terbukti tak Akurat

Selasa, 26 Juni 2012 – 22:31 WIB

JAKARTA – Rizal Ramli memanfaatkan persidangan uji materil UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, untuk mengkritik habis kebijakan pemerintah.

Dia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (26/6). Dia mendesak agar pasal yang memberikan peluang pemerintah menaikkan harga BBM, dibatalkan. Alasannya, kenaikan harga BBM sangat merugikan rakyat.

Menurut Rizal, pasal yang mengatur bahwa kenaikan harga BBM untuk disesuaikan dengan harga minyak dunia, tidak lah adil. Karena itum, Rizal menilai, wajar jika para buruh mengajukan gugatan ke MK karena merasa terancam sewaktu-waktu jika BBM dinaikkan.

Dia pun menyebut, pemerintah tak cermat membuat prediksi. Salah satu contohnya adalah pemerintah meramalkan harga minyak mentah bakal naik hingga 120 USD per barel, tapi nyatanya justru turun 90 USD per barel. “Ini seolah-olah menakut-nakuti rakyat,” nilainya.

Rizal menyindir masih banyaknya kebocoran-kebocoran, terutama di Ditjen Pajak, yang praktek korupsinya masih di atas 30 persen. Dia juga mengindikasikan adanya subsidi terselubung sebesar Rp60 triliun setiap tahun sampai tahun 2040 ke beberapa bank, subsidi untuk PLN yang membengkak hingga Rp50 triliun.

“Semua ini jangan dibebankan pada rakyat. Saya minta majelis hakim, bahwa saat ini adalah momentum untuk membatalkan APBNP ini dan meminta pemerintah untuk memperbaikinya. Sehingga pro rakyat,” pungkas Rizal.

Sementara itu, Ruhut Sitompul yang memberikan keterangan dari perwakilan  DPR-RI, membantah jika dikatakan pemerintah menakut-nakuti rakyat. “Tak ada yang namanya menakut-nakuti rakyat, tapi kebijakkan ini adalah bentuk kewaspadaan pemerintah dalam mengantisipasi jika terjadi kenaikan harga minyak dunia,” terang politisi Partai Demokrat ini.

UU APBN 2012 ini memang mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Ada tujuh organisasi kemasyarakatan dan delapan  perorangan yang menggugat Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a), dan Pasal 15A.(ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Produk Hortikultura Melonjak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler