BOGOR- Sarifudin (32), preman asal Kampung Rawa Jamun, RT 4/4, Desa Daeyeuh, Kecamatan Cileungsi ini sungguh keterlaluan. Hanya gara-gara godaannya diacuhkan, Sarifudin tega menganiaya dan mencabuli ES (27), karyawan garmen, di muka umum.
Kejadian nahas yang menimpa ES itu berlangsung di sekitaran Dayeuh, pukul 07:30. Saat itu, Sarifudin memandangi ES yang menunggu angkot untuk berangkat kerja. Pria yang juga residivis itu kemudian mendekati ES dan mulai merayunya.
Karena rayuannya tak mendapat sambutan, Sarifudin naik pitam. Mula-mula dia menjambak rambut ES. Kaget, ES pun meronta. Namun Sarifudin langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancamnya. Anehnya, warga sekitar yang melihat hanya terdiam.
Tanpa perlawanan berarti, ES diseret dan dianiaya agar mau naik ke motor Sarifudin hingga bajunya sobek. Perempuan malang itu pun dibawa ke rumah kontrakannya dan langsung diperkosa. Beruntung korban berhasil mengirimkan SMS ke salah satu kerabatnya saat berada di kamar mandi. Informasi itu kemudian dilaporkan ke polisi.
"Saat kejadian, keadaan memang sedang ramai. Tapi orang-orang tidak berani membantu, karena pelaku dikenal sebagai preman di lingkungan tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Galih Wisnu Pradipta.
Polisi langsung menyergap Sarifudin di rumahnya tak lama setelah kerabat ES melapor. Polisi bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara agar Sarifudin keluar dari rumahnya. Melihat ada polisi, si preman kampung itu lantas sembunyi di bawah kolong tempat tidurnya. Tapi polisi tak mudah tertipu. Mereka balik menyeret Sarifudin yang ketakutan.
Galih mengatakan, ES langsung dibawa ke RS Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kejiwaan akibat trauma. Sedangkan Sarifudin digelandang ke Mapolsek Cileungsi. Dari catatan kejahatan yang dimilikinya, Sarifudin pernah masuk bui untuk urusan pencurian kendaraan dan tindak kekerasan.
Nah, dalam aksi bejatnya kali ini, polisi siap menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena tersangka menggunakan senjata tajam, dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Kasus tersebut juga akan segera dilaporkan kepada Komnas Perempuan. (abe/c)
Kejadian nahas yang menimpa ES itu berlangsung di sekitaran Dayeuh, pukul 07:30. Saat itu, Sarifudin memandangi ES yang menunggu angkot untuk berangkat kerja. Pria yang juga residivis itu kemudian mendekati ES dan mulai merayunya.
Karena rayuannya tak mendapat sambutan, Sarifudin naik pitam. Mula-mula dia menjambak rambut ES. Kaget, ES pun meronta. Namun Sarifudin langsung mengeluarkan sebilah pisau dan mengancamnya. Anehnya, warga sekitar yang melihat hanya terdiam.
Tanpa perlawanan berarti, ES diseret dan dianiaya agar mau naik ke motor Sarifudin hingga bajunya sobek. Perempuan malang itu pun dibawa ke rumah kontrakannya dan langsung diperkosa. Beruntung korban berhasil mengirimkan SMS ke salah satu kerabatnya saat berada di kamar mandi. Informasi itu kemudian dilaporkan ke polisi.
"Saat kejadian, keadaan memang sedang ramai. Tapi orang-orang tidak berani membantu, karena pelaku dikenal sebagai preman di lingkungan tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cileungsi, AKP Galih Wisnu Pradipta.
Polisi langsung menyergap Sarifudin di rumahnya tak lama setelah kerabat ES melapor. Polisi bahkan sempat melepaskan tembakan ke udara agar Sarifudin keluar dari rumahnya. Melihat ada polisi, si preman kampung itu lantas sembunyi di bawah kolong tempat tidurnya. Tapi polisi tak mudah tertipu. Mereka balik menyeret Sarifudin yang ketakutan.
Galih mengatakan, ES langsung dibawa ke RS Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kejiwaan akibat trauma. Sedangkan Sarifudin digelandang ke Mapolsek Cileungsi. Dari catatan kejahatan yang dimilikinya, Sarifudin pernah masuk bui untuk urusan pencurian kendaraan dan tindak kekerasan.
Nah, dalam aksi bejatnya kali ini, polisi siap menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, karena tersangka menggunakan senjata tajam, dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. Kasus tersebut juga akan segera dilaporkan kepada Komnas Perempuan. (abe/c)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Selingkuh Ketahuan Istri, Malah Main Bogem
Redaktur : Tim Redaksi