Preman Ini Tusuk Penjual Kebab di Serang, Motifnya Begini

Senin, 11 September 2023 – 07:11 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah) saat ungkap kasus penusukan penjual kebab, di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/9/2023). (HO)

jpnn.com, SERANG - Polisi dari Polresta Serang Kota sudah menangkap FA (33), preman yang menusuk penjual kebab Turki di Kota Serang.

Konon motif pelaku menusuk pedagang itu lantaran FA kesal tidak diberi kebab secara gratis.

BACA JUGA: Aksi Pemerasan oleh Preman di Medan Ini Viral, Begini Akibatnya

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto menyebut pelaku FA ditangkap tim Satreskrim Polresta Serkot pada hari Sabtu (9/9) pukul 12.00 WIB.

Penangkapan FA berlangsung di rumah temannya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

BACA JUGA: Heboh Kader PDIP Dihajar Ketua Gerindra Semarang, Ini Fakta Versi Joko Santoso, Hmmm

Kejadian penusukan berawal saat pelaku memesan kebab kepada korban, tetapi tidak membayarnya.

Karena FA tidak membayar, korban pun kembali mengambil kebab pesanannya.

BACA JUGA: Jabatan Bripka Nuril Suami TikToker Luluk Sofiatul Jannah Dicopot, Gilang Berkata Begini

Hal itu sontak membuat pelaku merah dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban.

Setelah menusuk korban, pelaku langsung kabur menggunakan motor, sedang korban dilarikan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.

Hasil hasil pemeriksaan, korban menderita luka tusuk di bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk, dan lengan.

"Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung. Sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," ujar Sofwan.

Konon aksi pelaku bukan kali itu saja, tetapi sudah menjadi kebiasaan FA meminta barang dagangan pedagang kaki lima di kota Serang.

"Pada saat kejadian, pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol. Berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," tutur Kombes Sofwan.

Dia juga menyampaikan bahwa pelaku FA diketahui berkelompok dan polisi akan terus memburu para preman dan pelaku kejahatan lainnya di daerah tersebut.

Saat ini FA ditahan polisi dan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler