Preman Tanah Abang Dibunuh di Jalan Petamburan

Selasa, 29 Desember 2020 – 10:58 WIB
Anton dan Ismail, pelaku pembunuhan terhadap AA saat diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12). Foto: Humas Polsek Metro Tanah Abang

jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua orang yang melakukan pembunuhan terhadap AA (25) di Jalan Petamburan I, RW 01, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/12) dini hari.

Kedua pelaku bernama Anton (25) dan Ismail (22).

BACA JUGA: Di Penginapan, Siswi SMA Dipaksa Melayani Nafsu RR, Foto Begituan Disebar

Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan mengatakan, peristiwa itu bermula pada 3 Desember 2020.

Anton yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) di daerah Jembatan Tinggi sering dipalak oleh AA.

BACA JUGA: Tengah Malam Suara Teriakan dari Rumah Wanita Cantik Karyawan Bank Menyayat Pilu

"(Pelaku) sering dipalak. (Korban) biasa palak (pelaku) Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu. Pelaku sakit hati karena sering dipalak," kata Singgih dalam keterangannya, Senin (28/12).

Anton pun emosi dan timbul rasa dendam. Kemudian dia mengajak temannya, Ismail untuk membunuh AA.

BACA JUGA: Sekali Berangkat ke Suriah, Kelompok Teroris JI Rogoh Rp 300 Juta, Inilah Asal Dananya

Pada 5 Desember 2020 dini hari, Anton dan Ismail menggunakan sepeda motor mendatangi AA yang berada di Jalan Petamburan I.

Saat melihat AA, Anton langsung menusuk korban dengan pisau ke bagian pinggang sebanyak satu kali.

Anton dan Ismail kemudian melarikan diri. Sementara AA tersungkur bersimbah darah dan ditolong warga sekitar.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia," ujar Singgih.

Polisi yang sudah mengetahui informasi penusukan itu pun melakukan penyelidikan.

Pada akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap di dua lokasi berbeda.

Ismail ditangkap polisi di daerah Pandeglang, Banteng pada 8 Desember 2020, dan Anton diringkus di Sukabumi pada 13 Desember 2020.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler