"Sangat dipertimbangkan betul kenaikan santunan. Antara tahun 2013 akhir sampai 2014," tutur Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Setyarso di Kantornya, bilangan Kuningan, Jakarta, Rabu (2/1). Namun dia belum mengungkap angka kenaikan santunan tersebut.
Kata Budi, kenaikan angka santunan ini masih dipertimbangkan, karena jika santunan naik, otomatis premi yang dibayarkan masyarakat akan ikut naik. Namun seyogyanya kenaikan santunan ini harus dilakukan lima tahun sekali menghitung siklus inflasi tahunan.
"Usulan kenaikan kisaran belum. Dan misalnya santunan naik 10 persen berarti premi naik 10 persen. Uang santunan itu kan dari premi itu," jelasnya.
Saat ini, Jasa Raharja membayarkan santunan kecelakaan yang meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sedangkan untuk korban kecelakaan luka-luka dan dirawat dirumah sakit, santunan yang dibayarkan maksimal Rp 10 juta.
"Inflasi indikator peninjauan. Tapi kita masih mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayarkan premi," pungkasnya. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Diyakini Tetap Tumbuh
Redaktur : Tim Redaksi