Premium Mobil Pribadi Naik jadi Rp 6.500 - 7.000

Untuk Motor dan Angkutan Umum Tetap

Selasa, 16 April 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk mengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tinggal menunggu waktu. Opsi yang akan diambil mengerucut pada kenaikan harga BBM bersubsidi untuk mobil pribadi.

"Skenarionya, mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi dengan harga baru kisaran Rp 6.500 sampai dengan Rp 7 ribu per liternya atau diperbolehkan menggunakan BBM non subsidi," ujar Menteri ESDM Jero Wacik usai mengelar rapat di Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/4).

Sedangkan, untuk sepeda motor, angkutan umum dan angkutan barang tetap diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi dengan harga Rp 4500 per liternya.

"Nah, nanti angkutan barang yang plat hitam akan dirubah ke plat kuning supaya bisa beli yang bersubsidi penuh," jelas dia.

Untuk penyalurannya, kata Jero, Pertamina akan membuat dua jenis SPBU. Maksudnya, nanti akan ada SPBU yang hanya menjual BBM bersubsidi penuh atau seharga Rp 4.500 dan ada juga SPBU yang hanya menjual BBM bersubsidi harga baru atau sekitar Rp 6.500 - Rp 7 ribu.

Mengenai bagaimana teknis dan mekanismenya hingga kini masih dibahas. "Ini terus kita bahas agar tidak membingungkan masyarakat," ungkap Politisi Partai Demokrat ini. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPPI Ajak Masyarakat Jaga Pusaka Nasional

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler