JAKARTA - Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Indonesia Hamid Batubara dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Wan Syamsir Yus dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/4).
Hamid dan Wan Syamsir bersama seorang Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Provinsi Riau Syamsurizal, akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (3/4).
Seperti diketahui Rusli Zainal, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Sampai saat ini politisi Partai Golkar itu belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (boy/jpnn)
Hamid dan Wan Syamsir bersama seorang Pegawai Negeri Sipil Inspektorat Provinsi Riau Syamsurizal, akan digarap sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (3/4).
Seperti diketahui Rusli Zainal, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dua kasus dengan tiga perbuatan sekaligus. Rusli diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.
Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.
Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Sampai saat ini politisi Partai Golkar itu belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Diminta Segera Lindungi Saksi Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi