Presiden Belum Bisa Eksekusi Patrialis dan Maria

Selasa, 24 Desember 2013 – 16:44 WIB
Patrialis Akbar. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum bisa mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) penunjukan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi.

"Putusan TUN itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Akibat hukumnya adalah putusan tidak bisa dijalankan oleh presiden," kata Margarito saat dihubungi, Selasa (24/12).

BACA JUGA: Atut Minta Anak-Anaknya Rajin ke Rutan

Terhadap Patrialis Akbar, lanjut Margarito, putusan PTUN itu tidak serta merta berlaku pada dirinya. Dengan demikian, Patrialis masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi

Saat ditanya apakah putusan PTUN ini akan berpengaruh pada pengambilan putusan di Mahkamah Konstitusi, Margarito menyebut sama sekali tidak akan berpengaruh.

BACA JUGA: Lulus CPNS Mengundurkan Diri, Harus Bayar Denda

"Sama sekali tidak mengganggu Mahkamah Konstitusi. Mereka (Patrialis dan Maria Farida) tetap dapat bersidang dan menjatuhkan putusan. Semua putusan mereka sah," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPR RI Marzuki Ali juga menyatakan hal senada. Menurutnya sepanjang keputusan hukum terhadap Patrialis dan Maria Farida belum inkrah, keduanya harus tetap menjalankan tugas-tugas negara.

BACA JUGA: Keluarga Atut Bawa Kantong Plastik ke Rutan

"Sepanjang keputusan belum inkrah, tugas untuk negara jalankan saja," tegas Marzuki sembari meminta berbagai pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta Lulus CPNS Harus Daftar Ulang 30 Desember


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler