Peserta Lulus CPNS Harus Daftar Ulang 30 Desember

Selasa, 24 Desember 2013 – 15:19 WIB
Suasana tes CPNS di SMK Bhakti Utama, Bandarlampung, Lampung, Minggu (3/11). Foto: Alam Islam/Radar Lampung/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri  mengumumkan 129 nama yang lolos  tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS Tahun 2013.

Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemendagri, Diah Anggraeni, menjelaskan, nama-nama yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi CPNS Kemendagri 2013 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) kelulusan TKD dan sesuai dalam jumlah alokasi formasi untuk setiap kualifikasi pendidikan per jabatan yang telah ditetapkan, serta didasarkan pada peringkat/urutan nilai tertinggi.

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

"Peserta ujian Tes Kompetensi Dasar yang dinyatakan tidak lulus Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2013 adalah peserta ujian yang nama dan nomor tanda peserta ujiannya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini," ujar Diah, yang juga Sekjen Kemendagri, dalam situs resmi kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu.

Dalam rangka penetapan NIP untuk pengangkatan CPNS Kemendagri, peserta yang dinyatakan lulus diminta melengkapi persyaratan administrasi.

BACA JUGA: Komisi III: Patrialis dan Maria Masih Bisa Bekerja

Kelengkapan administrasi tersebut diserahkan kepada Subbag Formasi & Perencanaan, Bagian Perencanaan Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri Gedung D, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta Pusat. "Paling lambat tanggal 30 Desember 2013," ujar Diah.

Peserta dianggap gugur apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan belum dapat melengkapi dokumen yang diminta. "Selanjutnya formasi jabatan akan digantikan dengan peserta satu peringkat di bawahnya," kata Diah. (sam/jpnn)

BACA JUGA: Lolos CPNS Mengundurkan Diri, Diisi Rangking Berikutnya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis tak Punya Legitimasi jadi Hakim Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler