Presiden Bisa Terjebak Lakukan Abuse of Power

Jumat, 27 Maret 2015 – 04:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mengatakan Presiden Joko Widodo bisa terjebak dalam pelanggaran hukum (abuse of power) jika tak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab, kata dia, pencalonan Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman telah melalui proses hukum dan ketatanegaraan.

"Indonesia adalah negara hukum. Menabrak Undang-undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan atau melakukan Abuse of Power,” ujar Kaligis kepada media, Kamis (26/3). 

BACA JUGA: Buru Aset di Pihak Ketiga, Kemdagri Gandeng Kejaksaan

Berdasarkan putusan praperadilan nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 Februari 2015, BG telah bebas dari status tersangka.  Nah, menurut Kaligis, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-undang. 

Kata dia, sebelum memangku jabatan, Presiden telah bersumpah untuk memegang teguh UUD dan mejalankan segala Undang-undang dan peraturannya. Jadi kata Kaligis, jika Jokowi tak melantik BG sebagai Kapolri, berarti dia melanggar sumpah jabatannya.

BACA JUGA: Kubu Agung Ancam Mainkan Jurus PAW

"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ungkapnya. (mas/jpnn)

BACA JUGA: DPR Isyaratkan Tolak Badrodin, Istana Masih Bertahan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekati Jepang, Jokowi Diingatkan soal Malari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler