Presiden dan DPR RI Rapatkan Kebijakan Subsidi BBM

Senin, 13 Mei 2013 – 09:12 WIB
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan bertemu pimpinan DPR-RI dan mengadakan rapat konsultasi guna membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara RAPBN Perubahan (RAPBN-P) 2013 di kantornya kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (13/5).

Salah satu yang dibahas adalah menyangkut kemungkinan realokasi anggaran bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian subsidi BBM.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan  Firmanzah menjelaskan,  RAPBN-P 2013 tersebut secara garis besar berisi tiga hal.

Pertama, penyesuaian tingkatan makro, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan lifting minyak dunia. Kedua, perubahan dan realokasi mata anggaran tertentu, khususnya untuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penyesuaian subsidi BBM. Ketiga, penghematan sejumlah anggaran kementerian dan lembaga.

"Jadi, selain penyesuaian subsidi BBM, juga ada langkah penghematan. Penghematan ini untuk mendukung dana perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur," tutur Firmanzah. Ia menyebutkan, nilai penghematan belanja kementerian dan lembaga tahun ini ditargetkan  mencapai Rp 26 triliun.

Menurut Firmanzah, beban subsidi hingga akhir 2013 mencapai Rp 300 triliun lebih. Dengan langkah penghematan dan penyesuaian harga BBM, lanjutnya, subsidi akan turun meskipun jumlahnya masih Rp 198 triliun.

Sebelum ini melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2013, Presiden SBY telah menugaskan Wakil Presiden Boediono untuk memimpin Tim Sosialisasi Penyesuaian Subsidi BBM.

Presiden juga memerintahkan sejumlah menteri, Panglima TNI, sejumlah Kepala Badan, serta para gubernur dan walikota/bupati untuk mengambil langkah-langkah melakukan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.

Presiden meminta kepada para pejabat tersebut untuk menjelaskan, bahwa subsidi BBM dilakukan secara terbatas dan terukur, pemberian subsidi dilakukan secara lebih adil dan transparan, penyesuaian subsidi BBM disertai program perlindungan kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu melalui pemberian kompensasi/bantuan  dan pendanaan untuk pemberian kompensasi itu dialokasikan dalam APBN dan APBN-P sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam Inpres itu disebutkan,  agar pelaksanaan sosialisasi itu berpedoman pada arahan Presiden mengenai subsidi BBM dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2013 pada 30 April lalu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK: Waspadai Modus Pencucian Uang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler