Presiden Didesak Bubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi

Kamis, 21 Maret 2024 – 11:03 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Menurut Mulyanto, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.

BACA JUGA: Mufti Anam Usul DPR Bikin Panja Menelusuri Investasi BUMN di Sejumlah Perusahaan Startup

Legislator PKS itu mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tatakelola Pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," ujar Mulyanto.

BACA JUGA: KPK akan Miskinkan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Kasus Investasi Fiktif Taspen

Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah menteri yang membidangi pertambangan minerba.

“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktik seperti ini harus dihapuskan," tegasnya.

Berdasarkan Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa, (19/3) persoalan tersebut makin jelas terurai, bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.

Mulyanto menjelaskan dari rakor itu jelas terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba.

Pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan:

IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika:

a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler