Presiden Jokowi Bagikan 5.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Bogor

Kamis, 21 Maret 2019 – 19:17 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk warga Kota dan Kabupaten Bogor, Kamis (21/3). Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, BOGOR - Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali membagikan sertifikat hak atas tanah bagi warga di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, penyerahan yang berlangsung di lapangan parkir Bogor Nirwana Residence, Kamis (21/3), berjumlah 5.000 lembar.

BACA JUGA: Jokowi Tanggapi Santai Hasil Survei Litbang Kompas

Presiden, dalam sambutannya mengatakan bahwa sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah pada tahun 2015 lalu belum memiliki sertifikat.

Banyak pula masyarakat yang belum mengurus atau memperoleh sertifikat. Akibatnya, konflik pertanahan sering terjadi di banyak wilayah.

BACA JUGA: Pengemis yang Lagi Viral Itu Tertangkap, Simak Pengakuannya, Mengejutkan

"Kenapa belum pegang ini? Karena dulu-dulu mengurusnya ruwet," ucap Presiden ketujuh RI tersebut.

Oleh karenanya, pemerintah mengupayakan agar proses penerbitan dan pengurusan sertifikat ini menjadi lebih mudah.

BACA JUGA: Konon Pengemis Kaya Itu Suka Kasih Uang ke Anak-Anak

Jokowi bahkan menetapkan target yang sangat tinggi yang harus dipenuhi jajarannya dalam menerbitkan sertifikat untuk masyarakat.

"Setahun di seluruh Indonesia ini sebelumnya hanya diproduksi 500 ribu sertifikat. Inilah sekarang kenapa kita percepat sertifikat supaya tidak ada sengketa," jelas Presiden.

Sementara, dalam sambutannya di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebut bahwa seluruh bidang tanah yang ada di Kota Bogor pada tahun 2019 ini akan terdaftar dan bersertifikat.

"Kota Bogor insyaallah tahun ini seratus persen tanahnya kita daftarkan," ujarnya.

Adapun untuk Kabupaten Bogor, Sofyan Djalil menyampaikan komitmen jajarannya agar paling lambat pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah yang ada di wilayah itu juga sudah bersertifikat.(fat/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemis yang Juragan Angkot dan Beristri 3 Itu Bakal Kena Denda Rp50 Juta


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler