jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi Bicara soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, PGI Mengusulkan 2 Hal.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia atau PGI mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo terkait dengan masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI
Diketahui, Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (11/1) mengatakan akan bersungguh-sungguh berusaha agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Presiden Jokowi juga meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
BACA JUGA: SAA ke-37 PGI Melahirkan Maklumat Cigugur, Ada 5 Poin Penting
Menyikapi Presiden Jokowi tersebut, PGI atas nama gereja-geraja di Indonesia, sangat menghargai dan mengapresiasi.
PGI menilai pernyataan Presiden Jokowi merupakan sebuah langkah maju, bahkan sebuah lompatan besar dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Akan Mendukung Jika Prof Yusril Dicalonkan Jadi Presiden, tetapi
“Kita tahu bahwa selama puluhan tahun beberapa hal terkait pelanggaran HAM masa lalu cenderung ditutupi bahkan disangkal keberadaannya.”
"Saya menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden. Meski tidak disertai permohonan maaf, hal ini sudah sangat maju, kata Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1).
"Sesungguhnya dengan pengakuan dan penyesalan itu, implisit di dalamnya, sudah terkandung permohonan maaf," lanjut Pdt. Gomar.
PGI juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian non-judisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum.
Malah, PGI melihat bahwa pengakuan Presiden Jokowi ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya.
PGI juga menyampaikan penghargaan kepada Tim PPHAM bentukan Presiden yang bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik ini, sehingga Presiden bisa menyampaikan pengakuan dan penyesalan tersebut pada Rabu, 11 Januari 2023.
“Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh ke depan,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi tersebut, PGI mengusulkan dua hal:
Pertama, perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi.
Kedua, perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta sebagai peringatan kepada generasi berikut agar kasus pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu