SAA ke-37 PGI Melahirkan Maklumat Cigugur, Ada 5 Poin Penting

Minggu, 20 November 2022 – 16:31 WIB
PGI menggelar SAA ke-37 di tengah Komunitas Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur tepatnya di Balai Paseban Tripanca, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat 16-19 November 2022. Foto: Humas PGI

jpnn.com - KUNINGAN - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) melaksanakan Seminar Agama-Agama (SAA) Ke-37 Tahun 2022 pada 16-19 November 2022.

SAA ke-37 digelar di tengah Komunitas Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Cigugur tepatnya di Balai Paseban Tripanca, Cigugur, Kuningan Jawa Barat, dengan tema: "Rekognisi, Pemenuhan, dan Perlindungan Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bagi Warga Negara."

BACA JUGA: Ini Alasan PGI Memilih Cigugur sebagai Lokasi SAA Ke-37

Peserta SAA Ke-37- yang terdiri dari tokoh agama, tokoh kepercayaan, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda lintas agama, organisasi kemasyarakatan serta pegiat HAM dan demokrasi

Kepala Humas PGI yang juga Juru Bicara SAA Jeirry Sumampow menjelaskan, SAA ke-37 ini merupakan SAA pertama yang dilakukan PGI di mana pesertanya live-in di rumah masyarakat adat.

BACA JUGA: PGI dan Kementerian ATR BPN Teken MoU Soal Sertifikasi Tanah Aset Gereja

“Terjadi proses interaksi langsung antara peserta dan warga yang menarik sebab memunculkan banyak cerita dan pengalaman inspiratif dan mengharukan. Suasananya penuh kasih dan persaudaraan,” terang Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/11).

Diceritakan, dalam empat hari SAA ini terungkap betapa diskriminasi dan intoleransi masih terjadi secara sistematis kepada kelompok masyarakat penganut agama leluhur atau penghayat kepercayaan.

BACA JUGA: Ketum PGI Mengenang Azyumardi Azra, Ada Kesan Mendalam

Menurut dia, sumber masalahnya pun jelas yaitu tak adanya pengakuan negara yang sungguh bahwa penghayat kepercayaan adalah sebuah agama yang hidup secara nyata dalam masyarakat Indonesia.

“Sebuah ironi di tengah bangsa yang mengagungkan kerukunan dan toleransi antar umat beragama,” kata Jeirry.

Maklumat Cigugur

Menyikapi situasi yang memprihatinkan itu, peserta SAA ke-37 menyatakan sikap dan keprihatinannya dalam bentuk Maklumat Cigugur.

Maklumat Cigugur ini menekankan dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut;

1. Mendesak lembaga legislatif dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat untuk menjamin kepastian hukum demi rekognisi, pemenuhan, perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.

2. Menuntut agar pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan semua agama yang ada di Indonesia, termuat di dalam Undang-Undang/sistem pendidikan nasional.

3. Menolak segala bentuk stigma, diskriminasi, intoleransi dan kekerasan atas nama agama, suku, dan kepercayaan terhadap setiap warga negara.

4. Menuntut perbaikan kebijakan yang berkeadilan dan penghapusan segala bentuk tindakan yang menghambat layanan negara terhadap setiap warga negara.

5. Mengajak semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan NKRI. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler