jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat membuka masker saat beraktivitas di luar rumah.
Walau begitu, penggunaan masker masih diwajibkan saat masyarakat menggunakan moda transportasi umum.
BACA JUGA: Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Alifudin PKS Bereaksi
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pelanggan atau penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” ucap Eva, Rabu (18/5).
BACA JUGA: Tak Ada Jaga Jarak Saat Naik Pesawat, Lepas Masker Waktu Verifikasi, Bagaimana ini?
Pelanggan juga dianjutkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” tutur Eva.
BACA JUGA: Warga AS Boleh Lepas Masker, Rakyat Indonesia Jangan Lantas Meniru
Untuk dapat naik kereta api, penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
“Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” tambahnya.
Diketahui, Presiden Jokowi menyampaikan kebijakan terbaru mengenai aturan pemakaian masker saat pandemi Covid-19.
Presiden mengatakan masyarakat boleh membuka masker saat beraktivitas di luar rumah.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan hanya boleh dilakukan saat berada di luar ruangan atau di area terbuka.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi melalui akun Setpres di YouTube, Selasa (17/5). (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi