Presiden Jokowi Cabut Aturan PPKM, Uni Irma Bilang Begini

Jumat, 30 Desember 2022 – 17:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani Chaniago atau Uni Irma mengaku setuju dengan pencabutan aturan PPKM. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani Chaniago mengaku setuju dengan pencabutan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menyebutkan Indonesia tidak bisa selamanya berada dalam situasi pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Tok! Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM

"Namun, booster harus segera dilaksanakan sesuai target karena faktanya tu adalah palang pintu utama untuk kita tidak terserang Covid-19," kata Irma kepada JPNN.com, Jumat (30/12).

Dia menyebutkan setelah masyarakat mendapat vaksin booster, efek samping jika terkena Covid-19 tidak akan parah.

BACA JUGA: Sinyal Kuat dari Presiden, PPKM Bakal Diberhentikan Akhir Tahun Ini?

"Jadi, efek sampingnya ringan. Artinya, sudah tidak berbahaya lagi," lanjutnya.

Namun, Ketua DPP Nasional Demokrat (NasDem) itu menyatakan bagi masyarakat yang memiliki penyakit komorbid harus tetap menggunakan masker di dalam ruangan.

Menurut dia, hal itu harus menjadi kesadaran pribadi setiap masyarakat.

"Kedua, kita juga harus mengajarkan publik untuk tertib dan disiplin terhadap kesehatan dan keselamatan diri sendiri. Jadi, kalau memang mereka membutuhkan hidup sehat, keselamatan jiwanya untuk terhindar dari Covid-19, ya, ayo booster," ujarnya.

Wanita yang akrab disapa Uni Irma itu menyebutkan nantinya masyarakat tidak boleh menyalahkan pemerintah jika kembali terkena Covid-19 lantaran tidak mau divaksin booster.

 "Jangan begitu kena nyalahin pemerintah. Jadi, masyarakat perlu juga dididik untuk disiplin," jelas Uni Irma.

Dia juga menyatakan tidak ada satu negara pun yang tidak bangkrut jika terus bertahan di status pandemi Covid-19. 

"Enggak bisa selamanya kita dalam pandemi, apalagi sekarang situasinya sudah mereda. Kalau pun di Tiongkok kasusnya naik lagi, tinggal regulasi di Indonesia yang diperketat," pungkas Uni Irma.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Jumat (30/12).

Presiden menyebutkan pencabutan PPKM karena pandemi Covid-19 dinilai makin terkendali.

"Per 27 Desember 2022 kasus harian hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk," ungkap Presiden dalam keterangannya dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu menjelasakan PPKM dicabut berdasarkan pertimbangan dengan kajian selama 10 bulan.

"Lewat berbagai pertimbangan dengan berdasarkan angka-angka," ungkapnya.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler