Presiden Jokowi Didesak Segera Menerbitkan Perppu MD3

Jumat, 23 Februari 2018 – 18:20 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan Perppu merupakan salah satu dari beberapa jalan keluar yang bisa diambil Jokowi untuk menunjukkan sikapnya terkait pasal-pasal krusial UU MD3 yang ditolak masyarakat luas.

BACA JUGA: Jadi Capres PDIP Lagi, Pak Jokowi Merespons Begini

Apalagi, kata dia, Jokowi sudah menyatakan UU MD3 hasil revisi yang baru disahkan DPR tidak tepat untuk negara demokrasi seperti di Indonesia. Bahkan, kata dia, pernyataan Jokowi didukung statemen Menkumham Yasonna Laoly yang konon tidak melaporkan isu-isu lain yang dibahas DPR dalam revisi UU MD3.

“Jokowi sesungguhnya sudah tepat menunjukkan penolakannya untuk menandatangani revisi UU MD3 yang proses pembahasannya tidak melibatkannya secara penuh,” kata Lucius, Jumat (23/2).

BACA JUGA: Copot atau Pecat Jadi Opsi Pak Jokowi untuk Menteri Sofyan

Dia mengatakan sikap Jokowi yang tidak menandatangani UU MD3 tidak akan berpengaruh kepada berlakunya aturan tersebut. Sebab, jika dalam 30 hari tidak ditandatangani UU MD3 tetap berlaku sah dan mengikat.

Jika UU MD3 berlaku, maka apa yang diatur di dalamnya termasuk pasal-pasal yang ditolak karena mencederai demokrasi akan tetap berlaku. “Dengan atau tanpa tanda tangan Jokowi, UU MD3 pasti sah menjadi peraturan yang bisa dijalankan,” katanya.

BACA JUGA: Hasto Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Rakernas PDIP di Bali

Karena itu, kata Lucius, publik berharap penolakan Jokowi untuk menandatangani UU MD3 mesti diikuti dengan langkah konkret demi memastikan aturan itu benar-benar tidak akan menjadi kenyataan.

Dia mengatakan ada banyak cara untuk menggagalkan terlaksananya UU MD3 tersebut. Di jalur hukum ada peluang melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini pun yang banyak dianjurkan termasuk oleh Jokowi sendiri. Itu artinya Jokowi nampaknya tidak akan gegabah untuk menggunakan cara yang sepenuhnya menjadi kewenangannya yakni mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU MD3.

“Secara kewenangan, Jokowi memang sangat mungkin untuk mengeluarkan Perppu karena cara itu sepenuhnya merupakan hak prerogatifnya,” ungkapnya.

Namun, jika Perppu yang akan dipilih, proses selanjutnya tetap saja akan melibatkan DPR yang sudah mengesahkan UU MD3 sekarang ini. Proses melalui DPR untuk mengesahkan Perppu ini menjadi UU bukan masalah yang gampang. Kegaduhan juga bisa saja muncul karena Jokowi mesti berhadap-hadapan dengan fraksi-fraksi yang menjadi pendukungnya sendiri.

“Apalagi sekarang tahun politik. Mengharapkan keputusan terhadap sesuatu yang melibatkan DPR akan selalu berarti menjadi peluang bagi DPR khususnya fraksi-fraksi untuk "bermain",” katanya.

Karena tahun politik, kata dia, maka pilihan untuk mendorong Jokowi mengeluarkan Perppu terkait MD3 sangat mungkin justru akan memperumit masalah.

“Apa-apa bisa dipolitisasi di tahun politik ini,” katanya.

Dia yakin, Jokowi pasti memikirkan jalan keluar itu sembari mengajak masyarakat untuk mengajukan uji materi ke MK.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Padat Karya Tunai Dongkrak Peredaran Uang di Desa


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler