Presiden Jokowi Harus Dengar Juga Pihak yang Setuju UU KPK Hasil Revisi

Senin, 30 September 2019 – 07:11 WIB
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9). Foto:M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Banyak poltiisi dan pakar hukum yang memberikan masukan kepada Presiden Jokowi terkait wacana menerbitkan Perppu KPK untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah direvisi.

Ahli hukum Bambang Saputra mengingatkan Presiden Jokowi tidak terburu-buru menerbitkan Perppu KPK.

BACA JUGA: Masukan dari Bang Akbar untuk Presiden Jokowi

"Presiden jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum mendengar pihak yang pro-UU KPK itu disahkan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/9).

Bambang mengakui memang ada pihak yang menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun Bambang mengingatkan Jokowi bahwa ada juga pihak yang setuju UU KPK yang baru hasil revisi.

BACA JUGA: Sungguh, Presiden Jokowi Dihadapkan pada Situasi Sulit

Menurut Bambang, masalah UU KPK atau Perppu sebenarnya tidak signifikan dalam pemberantasan korupsi. Ada persoalan mendasar yang harus diangkat yaitu reformasi birokrasi.

"Ini adalah persoalan sistem birokrasi yang harus dibenahi, bukan persoalan menangkap siapa yang korupsi," katanya.

BACA JUGA: Margarito: Presiden Jokowi Jangan Melihat Jumlah Massa Demo Mahasiswa

Bambang melihat sistem birokrasi masih banyak celah sehingga setiap orang rentan berlaku koruptif. Karena itu, perlu aturan yang tepat untuk mengintervensi sistem birokrasi yang kotor itu. Sedangkan Perppu tidak akan menyentuh masalah.

"Andai Perppu itu dalam waktu dekat dibuat presiden, maka keberadaannya tidak akan mengurangi praktik korupsi di negeri ini," katanya. (Antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler