Presiden Jokowi Jegal Anies Maju Pilkada DKI? Ketum Solmet Bilang Begini

Jumat, 21 Juni 2024 – 21:20 WIB
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi).

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina angkat bicara terkait dugaan Presiden Joko Widodo mengintervensi pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024.

Ketua umum sukarelawan pendukung Jokowi itu menilai tak pernah ada bukti yang menunjukkan tudingan dimaksud.

BACA JUGA: Qodari: Presiden Jokowi Berhasil dan Mampu Membangun Komunikasi dengan Masyarakat Bawah

"Fakta bukti ataupun apapun yang selama ini diopinikan secara negatif oleh lawan politik, kalau mau dikatakan, belum pernah ada Pak Jokowi mengintervensi," ujar Silfester Matutina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/6).

Dia menilai tudingan Jokowi akan menjegal Anies Baswedan hanya ketakutan lawan politik saja.

BACA JUGA: Terungkap, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Nikah Sebelum Oktober 2024

Menurutnya isu tersebut pernah terjadi di Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Kenyataannya, hal itu tidak pernah terjadi dan Anies tetap menjadi calon presiden.

BACA JUGA: Segera Nikah, Thariq Halilintar Berharap Presiden Jokowi Jadi Saksi

Wakil Ketua Tim Kemenangan Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menegaskan masa kepemimpinan Jokowi akan berakhir dan berganti dengan kepemimpinan baru Prabowo-Gibran saat Pilkada Jakarta berlangsung.

"Nah, yang nantinya akan memimpin Indonesia setelah 20 Oktober 2024 ini adalah Pak Prabowo dan Mas Gibran," ucapnya.

Walaupun, kata dia, anak ketiga dari Presiden Jokowi yakni Kaesang Pangarep juga digadang-gadang akan maju pada Pilkada Jakarta.

Namun, Jokowi telah menegaskan akan kembali ke Solo untuk menjaga cucu.

Silfester juga mengatakan selain Kaesang, masih banyak tokoh politik yang bisa berkompetisi dengan Anies di Pilkada Jakarta, seperti Ridwan Kamil dan Budi Djiwandono.

"Walaupun Pak Anies sampai saat ini elektabilitasnya cukup tinggi di Jakarta, tetapi ada anak-anak muda seperti Mas Budi Djiwandono,” katanya.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024, di mana pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Posisi PKS Strategis, Wajar Incar Posisi Cawagub DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler