Presiden Jokowi: Layanan OSS Tidak untuk Mengebiri Kewenangan Daerah

Senin, 09 Agustus 2021 – 11:54 WIB
Presiden RI Joko Widodo menegaskan Sistem Online Single Submission berbasis risiko yang merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha. Foto: BPPSDMP

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan Sistem Online Single Submission berbasis risiko yang merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha.

"Saya ingin menekankan layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah," tegas Presiden dalam acara peluncuran Sistem OSS berbasis risiko di Jakarta, Senin (9/8).

BACA JUGA: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Jokowi Tegur Panglima dan Kapolri

Kepala Negara menekankan keberadaan sistem OSS justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintahan yang mengeluarkan izin, baik di level pusat maupun daerah, agar tanggung jawab semakin jelas dan layanan semakin sinergis.

"Saya sudah banyak mendengar aspirasi pelaku usaha dari kecil, menengah sampai besar, yang disampaikan semua sama, pelaku usaha butuh layanan mudah cepat dan tidak berbelit-belit," ujar Presiden.

BACA JUGA: OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto

Eks Wali Kota Solo itu memerintahkan kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota agar disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

Jokowi menyatakan akan mengawasi langsung implementasi di lapangan.

BACA JUGA: Investasi Jabar Meroket saat Pandemi, BJB Sekuritas Siapkan Tips Jitu untuk Investor

"Apakah persyaratannya semakin mudah, apakah jumlah izin semakin berkurang, apakah prosesnya makin sederhana, apakah biaya makin efisien, apakah standar sama di seluruh Indonesia, dan apakah layanannya semakin cepat. Ini yang akan saya ikuti," tegasnya.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Presiden Jokowi meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar akan meningkat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler